Konstruksi Teori Efek Jera Sebagai Parameter Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pidana

Konstruksi Teori Efek Jera Sebagai Parameter Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pidana

By: Roy Sanjaya

Konstruksi-Teori-Efek-Jera-Sebagai-Parameter-Hakim-dalam-Menjatuhkan-Putusan-Pidana

Read Full Article Here:

http://pakhe.co.id/wp-content/uploads/2020/12/Konstruksi-Teori-Efek-Jera-Sebagai-Parameter-Hakim-dalam-Menjatuhkan-Putusan-Pidan1.pdf

Abstract
Criminal law and its sanction was considered as a tool in order to overcome crimes that is rife in the community. However, up until now, Indonesian law does not yet have a specific guideline that can be used by judges in passing the verdict. This study aims to provide an overview of how the construction of deterrent effect theory based on efficiency principle can be applied as a guideline for judges in passing the verdict. This research used the normative legal research method which is carried out by using statute approach and conceptual approach. The research findings essentially emphasize the need for an efficiency approach to be carried out by judges in preparing court decision. The aim is that the decision can be in harmony with the concept of justice, certainty and usefulness as three basic legal values.   Keywords: Criminal law, economic analysis of law, verdict, deterrence theory  
Abstrak
Hukum pidana dan sanksinya selama ini merupakan sarana penanggulangan kejahatan yang marak terjadi dimasyarakat. Namun, hingga saat ini hukum Indonesia belum memiliki suatu pedoman khusus yang dapat digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai bagaimana konstruksi teori efek jera yang dilakukan dengan berbasis pada prinsip efisiensi dapat diterapkan sebagai salah satu pedoman hakim dalam menjatuhkan putusan pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil temuan penelitian pada intinya menekankan perlunya pendekatan efisiensi untuk dilakukan oleh para hakim dalam menyusun putusan pidana. Tujuannya adalah agar putusan tersebut dapat selaras dengan nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan yang selama ini menjadi tiga nilai dasar hukum.   Kata Kunci: Hukum pidana, economic analysis of law, putusan hakim, teori efek jera