Urgensi Penormaan Prinsip Efisiensi dalam RKUHP
By: Roy Sanjaya
Urgensi-Penormaan-Prinsip-Efisiensi-dalam-RKUHPRead Full Research Paper Here:
http://pakhe.co.id/wp-content/uploads/2020/12/Urgensi-Penormaan-Prinsip-Efisiensi-dalam-RKUHP.pdf
Abstract:
Drafting process of Indonesian new Criminal Code were considered as one of government’s effort to solve several legal problems within the current Indonesian Criminal Code such as outdated provisions to fact that the Criminal Code itself abolished the existence of custom law and canon law to solve criminal problem in society. However, the regulation itself still have issues because there’re no connection between the concept of justice in legality principle to equilibrium concept which has to be used by judges in order to sentencing the defendant. Because, the formulation of the legality principle is unsupported by the concept of utility in criminal prosecution based on efficiency in order to support the achievement of the Indonesia’s goal as a welfare state. This condition then underlies the writing of this legal research. It is hoped that this research will be able to fill the existing vacumm of norms to make Indonesia criminal law can run in accordance with Indonesian law objective according to Pancasila and Constitution of the Republic of Indonesia 1945 (UUD 1945).
Keywords: Criminal Law, RKUHP. Economic Analysis of Law
Abstrak:
Penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menanggulangi beberapa persoalan hukum yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini. Mulai dari ketentuannya yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman hingga keberlakuannya yang meniadakan peran lembaga hukum adat dan hukum agama untuk menyelesaikan masalah-masalah pidana di masyarakat. Namun, pengaturan-pengaturan yang dirumuskan masih terdapat suatu permasalahan yang disebabkan oleh tidak terkoneksinya konsep keadilan pada asas legalitas dengan prinsip keseimbangan yang harus digunakan hakim sebagai dasar pemidanaan. Sebab, rumusan asas legalitas tersebut masih belum didukung oleh konsep kemanfaatan dalam penjatuhan pidana yang berbasis efisiensi guna mendukung pencapaian tujuan negara untuk mensejahterakan masyarakat. Kondisi tersebut kemudian mendasari penulisan penelitian hukum ini. Harapannya, penelitian ini mampu mengisi kekosongan norma yang ada sehingga hukum pidana Indonesia dapat berjalan sesuai dengan tujuan hukum negara yang selama ini dicita-citakan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Kata Kunci: Hukum Pidana, RKUHP, Analisis Ekonomi terhadap Hukum