Efisiensi Ekonomi Sebagai Remedy Hukum

Mar 21, 2021 Regulatory Governance

By: Fajar Sugianto

452-Article-Text-1096-1-10-20160711

Read Full Article here:

https://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/452

Hukum dan Ekonomi merupakan salah satu disiplin dalam ilmu hukum yang menawarkan pengutamaan efisiensi ekonomi sebagai kaidah hukum dalam mengarahkan praktik hukum. Dengan melakukan konseptualisasi lebih lanjut, efisiensi ekonomi juga membantu dalam menilai dan melakukan penilaian terhadap hukum. Salah satu bentuk efisiensi ekonomi dalam tulisan ini adalah pendekatan ekonomis terhadap hukum dalam merumuskan keuntungan yang dihasilkan hukum. Dalam hal ini efisiensi ekonomi mengubah hukum sebagai insentif dalam mengubah perilaku manusia seperti halnya mempertahankan perilaku yang sudah sejalan dengan tujuan-tujuan hukum. Hukum seyogianya menentukan upaya perbaikan melalui penghukuman dan penghargaan sebagai insentif untuk mengungkap aspek-aspek tertentu atau krusial dari ilmu hukum.

Artikel ini diterbitkan dalam Jurnal Refleksi Hukum, Vol. 8, No. 1, 2014.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *