Tag: eal

Mewujudkan Negara Kesejahteraan yang Ideal Melalui Pembatasan Hukum

By : Roy Sanjaya

Abstrak

Negara kesejahteraan saat ini dipandang sebagai bentuk negara hukum yang ideal karena berusaha mewujudkan keadilan secara materiil. Akan tetapi, berbagai kelemahan dalam ranah praktik membuat jenis negara tersebut ditentang oleh para pakar. Padahal, akar masalahnya terdapat pada cara hukum digunakan oleh manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang penyusunannya dilakukan dengan menerapkan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini pada pokoknya menyatakan bahwa seperti halnya kekuasaan, hukum perlu dibatasi agar tidak disalahgunakan sebagai sarana untuk melakukan perampasan. Upaya pembatasan tersebut diantaranya dapat dilakukan dengan menggunakan analisis dampak kebijakan. Namun, implementasi dari analisis seperti itu saat ini masih belum dilakukan dengan optimal karena belum didukung dengan pedoman tunggal mengenai cara pelaksanaannya. Oleh karena itu, Pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Presiden mengenai pedoman penyusunan analisis dampak kebijakan.

Kata Kunci: Negara Kesejahteraan, Pembatasan Hukum, Negara Hukum, Teori Hukum, Hukum

PENINGKATAN EFEKTIVITAS PENGAJARAN METODE ECONOMIC ANALYSIS OF LAW (EAL) MELALUI PENGGUNAAN METODE DEMONSTRASI DAN EKSPERIMEN

By: Tim Pusat Analisa Kebijakan Hukum dan Ekonomi

PENINGKATAN-EFEKTIVITAS-PENGAJARAN-METODE-ECONOMIC-ANALYSIS-OF-LAW

Read full article here:

http://pakhe.co.id/wp-content/uploads/2022/04/PENINGKATAN-EFEKTIVITAS-PENGAJARAN-METODE-ECONOMIC-ANALYSIS-OF-LAW.pdf

Economic analysis of law (EAL), khususnya cost benefit analysis (CBA) dan regulatory impact assessment (RIA) tidak bisa dilepaskan dari pengukuran dampak monetisasi. Masalahnya, pengalaman selama penyelenggaraan perkuliahan dan diseminasi terhadap mahasiswa dan personil K/L menunjukkan adanya kesulitan dalam memahami pengukuran jenis dampak tersebut. Kondisi itu menunjukkan adanya kekurangan dalam metode pembelajaran yang selama ini digunakan. Penyesuaian perlu dilakukan, diantaranya dengan mengimplementasikan metode demonstrasi dan eksperimen seperti dijelaskan prosesnya dalam tulisan ini.

IMPLEMENTASI KONSEP MISBEHAVING DALAM ECONOMIC ANALYSIS OF LAW

By: Roy Sanjaya

IMPLEMENTASI-KONSEP-MISBEHAVING-DALAM-ECONOMIC-ANALYSIS-OF-LAW

Read full article here:

http://pakhe.co.id/wp-content/uploads/2022/04/IMPLEMENTASI-KONSEP-MISBEHAVING-DALAM-ECONOMIC-ANALYSIS-OF-LAW.pdf

Pendekatan economic analysis of law (EAL) seringkali memandang manusia sebagai rational actors. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari digunakannya konsep homo economicus tetapi implementasinya seringkali melupakan konsep-konsep lain yang selama ini juga melekat pada sosok manusia secara utuh. Kecenderungan seperti itu dalam prosesnya menghasilkan beberapa persoalan. Pertama, kegagalan EAL dalam memprediksi perilaku manusia. Kedua, hasil kajian EAL yang terlalu berlebihan, baik dalam konteks ex-post maupun ex-ante. Adanya persoalan tersebut menunjukkan jika penyesuaian perlu dilakukan dalam melakukan kajian EAL. Salah satunya dengan menerapkan konsep misbehaving seperti yang dijelaskan melalui tulisan ini.