Tag: efisiensi

PUTUSAN INKONSTITUSIONAL BERSYARAT SEBAGAI JALAN TENGAH BAGI POLEMIK UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

By: Roy Sanjaya

PUTUSAN-INKONSTITUSIONAL-BERSYARAT-SEBAGAI-JALAN-TENGAH-BAGI-POLEMIK-UNDANG-UNDANG-NOMOR-11-TAHUN-2020-TENTANG-CIPTA-KERJA

Read Full Article Here:

http://pakhe.co.id/wp-content/uploads/2021/12/PUTUSAN-INKONSTITUSIONAL-BERSYARAT-SEBAGAI-JALAN-TENGAH-BAGI-POLEMIK-UNDANG-UNDANG-NOMOR-11-TAHUN-2020-TENTANG-CIPTA-KERJA.pdf

Melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan jalan terbaik dalam persoalan terkait legalitas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020). Hal ini tampak dari implementasi opsi inkompabilitas sebagai dasar untuk menerapkan model putusan inkonstitusional bersyarat guna menjaga keseimbangan antara tiga nilai dasar hukum (keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan). Namun, melalui putusan tersebut, agaknya MK belum sepenuhnya mengoptimalkan nilai kemanfaatan sebagai pertimbangan dan menjatuhkan putusan. Padahal, permohonan judicial review atas model undang-undang omnibus law masih dapat terjadi pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, Economic Analysis of Law diharapkan dapat membantu optimalisasi nilai manfaat tersebut melalui konsep efisiensi dan incremental benefit.

Efisiensi Ekonomi Sebagai Remedy Hukum

By: Fajar Sugianto

452-Article-Text-1096-1-10-20160711

Read Full Article here:

https://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/452

Hukum dan Ekonomi merupakan salah satu disiplin dalam ilmu hukum yang menawarkan pengutamaan efisiensi ekonomi sebagai kaidah hukum dalam mengarahkan praktik hukum. Dengan melakukan konseptualisasi lebih lanjut, efisiensi ekonomi juga membantu dalam menilai dan melakukan penilaian terhadap hukum. Salah satu bentuk efisiensi ekonomi dalam tulisan ini adalah pendekatan ekonomis terhadap hukum dalam merumuskan keuntungan yang dihasilkan hukum. Dalam hal ini efisiensi ekonomi mengubah hukum sebagai insentif dalam mengubah perilaku manusia seperti halnya mempertahankan perilaku yang sudah sejalan dengan tujuan-tujuan hukum. Hukum seyogianya menentukan upaya perbaikan melalui penghukuman dan penghargaan sebagai insentif untuk mengungkap aspek-aspek tertentu atau krusial dari ilmu hukum.

Artikel ini diterbitkan dalam Jurnal Refleksi Hukum, Vol. 8, No. 1, 2014.