Tag: efficiency

PUTUSAN INKONSTITUSIONAL BERSYARAT SEBAGAI JALAN TENGAH BAGI POLEMIK UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

By: Roy Sanjaya

PUTUSAN-INKONSTITUSIONAL-BERSYARAT-SEBAGAI-JALAN-TENGAH-BAGI-POLEMIK-UNDANG-UNDANG-NOMOR-11-TAHUN-2020-TENTANG-CIPTA-KERJA

Read Full Article Here:

http://pakhe.co.id/wp-content/uploads/2021/12/PUTUSAN-INKONSTITUSIONAL-BERSYARAT-SEBAGAI-JALAN-TENGAH-BAGI-POLEMIK-UNDANG-UNDANG-NOMOR-11-TAHUN-2020-TENTANG-CIPTA-KERJA.pdf

Melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan jalan terbaik dalam persoalan terkait legalitas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020). Hal ini tampak dari implementasi opsi inkompabilitas sebagai dasar untuk menerapkan model putusan inkonstitusional bersyarat guna menjaga keseimbangan antara tiga nilai dasar hukum (keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan). Namun, melalui putusan tersebut, agaknya MK belum sepenuhnya mengoptimalkan nilai kemanfaatan sebagai pertimbangan dan menjatuhkan putusan. Padahal, permohonan judicial review atas model undang-undang omnibus law masih dapat terjadi pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, Economic Analysis of Law diharapkan dapat membantu optimalisasi nilai manfaat tersebut melalui konsep efisiensi dan incremental benefit.

Efisiensi dan Daya Saing Free Flow of Skilled Labour dalam Perspektif Economic Analysis of Law: Telaah Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018

By: Fajar Sugianto, Syofyan Hadi

286-999-1-PB

Read Full Article here:

https://www.rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/286

Indonesia telah melakukan upaya-upaya mempersiapkan kebijakan serta mewujudkan regulasi khususnya tentang Tenaga Kerja Asing (TKA).Tujuan utama dari upaya-upaya ini selain turut serta dalam arus bebas tenaga kerja terampil, juga menjamin hak-hak warga Negara agar tetap mendapatkan pekerjaan dan kelayakan kehidupan. Indonesia juga berkewajiban memfasilitasi pergerakan tenaga kerja terampil. Terkait hal tersebut, pemberlakuan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing perlu ditelaah sejauh mana efisiensi pemberlakuan dan ketepatan substansi pengaturannya? Metode penelitian yang digunakan ialah Economic Analysis of Law sebagai analisis hukum dengan menggunakan bantuan ilmu ekonomi, dalam hal ini konsep efisiensi. Hasil penelitian menunjukkan masih terdapat banyak pengaturan yang inefisien dalam Peraturan Presiden ini seperti belum menekankan kepada daya saing, pencegahan kegagalan alih teknologi dan keahlian, belum mempromosikan kepentingan publik serta belum mampu mewajibkan informasi asimetris karena tidak melibatkan Tenaga Kerja Indonesia untuk memastikan kebutuhan riil penggunaan Tenaga Kerja Asing. Namun Peraturan Presiden ini sudah cukup efisien dalam hal pemangkasan birokrasi. Ke depannya, perlu dikembalikan lagi hakikat efisiensi baik dalam aspek birokrasi maupun ketepatan sasaran penggunaan TKA berdasarkan perbedaan keterampilan dan keahlian.

Artikel ini diterbitkan dalam Jurnal Rechtsvinding, Vol. 7, No. 3, 2018.

Increasing Economic Performance Through the Rule of Law in Indonesia: Law and Economics Perspective

By: Fajar Sugianto

125940525

Read Full Article here:

https://www.atlantis-press.com/proceedings/icleh-20/125940525

In the globalisation era, laws are forced and challenged to be able to adapt. Not only from economists, but lawyers also are hungry for the primacy of efficiency and start to duplicate the way most economists think, such as, in explicating efficiency and progressiveness of the rule of law. From law and economics perspectives, the rule of law shall provide clarification in order to improve its practices. The general theory is that law is best viewed as a social tool that promotes economic efficiency. With economic approach, efficiency is an ideal model that guides legal practice. In terms of the rule of law, law and economics considers how efficient rules produce the quality of law. This writing has answered three issues: first, how rationality affects people’s behaviour within legal situations. Second, how collective behaviour should have effect on legal rules. Third, understanding and planning strategic actions in the legal context.Since all economic activities regulated by the law, therefore, Indonesian laws need to promote economic efficiency in at least two ways: structure the law in order to remove impediments that encourages private bargaining; and structure the law to minimise the harm caused by failures in private bargaining.

Artikel ini merupakan bagian dari Proceedings of the International Conference on Law, Economics and Health (ICLEH 2020)