By: Roy Sanjaya
PUTUSAN-INKONSTITUSIONAL-BERSYARAT-SEBAGAI-JALAN-TENGAH-BAGI-POLEMIK-UNDANG-UNDANG-NOMOR-11-TAHUN-2020-TENTANG-CIPTA-KERJARead Full Article Here:
Melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan jalan terbaik dalam persoalan terkait legalitas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020). Hal ini tampak dari implementasi opsi inkompabilitas sebagai dasar untuk menerapkan model putusan inkonstitusional bersyarat guna menjaga keseimbangan antara tiga nilai dasar hukum (keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan). Namun, melalui putusan tersebut, agaknya MK belum sepenuhnya mengoptimalkan nilai kemanfaatan sebagai pertimbangan dan menjatuhkan putusan. Padahal, permohonan judicial review atas model undang-undang omnibus law masih dapat terjadi pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, Economic Analysis of Law diharapkan dapat membantu optimalisasi nilai manfaat tersebut melalui konsep efisiensi dan incremental benefit.