EAL PAKHE

Korupsi: Economic Analysis of Law & Perspektif Keadilan Restoratif

By: Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H.

KORUPSI-2021-EAL-PERSPEKTIF-DPA-RESTORATIVE-JUSTICE-25-MARET-2021-Autosaved-1

6.-PROF-ANTO-LEAF

Read full paper here:

http://pakhe.co.id/wp-content/uploads/2021/04/KORUPSI-2021-EAL-PERSPEKTIF-DPA-RESTORATIVE-JUSTICE-25-MARET-2021-Autosaved-1.pdf

http://pakhe.co.id/wp-content/uploads/2021/04/6.-PROF-ANTO-LEAF.pdf

Makalah ini secara umum membahas tentang penggunaan metode economic analysis of law dalam kaitannya dengan konsep keadilan restoratif.

Disampaikan dalam Webinar “Institusionalisasi Economic Analysis of Law Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat” pada tanggal 25 Maret 2021.

Hasil Pemetaan Bab III UU No. 11/2020 (Klaster Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha) – Bagian Pertama

Oleh: Tim Pusat Analisa Kebijakan Hukum dan Ekonomi

Klaster-III-Peningkatan-Ekosistem-Investasi-dan-Kegiatan-Berusaha-Part-1

Read full map here:

http://pakhe.co.id/wp-content/uploads/2021/04/Klaster-III-Peningkatan-Ekosistem-Investasi-dan-Kegiatan-Berusaha-Part-1.pdf

Pemetaan ini merupakan penjelasan singkat mengenai klaster Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha dari omnibus law Cipta Kerja (UU No. 11/2020).

Efisiensi Ekonomi Sebagai Remedy Hukum

By: Fajar Sugianto

452-Article-Text-1096-1-10-20160711

Read Full Article here:

https://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/452

Hukum dan Ekonomi merupakan salah satu disiplin dalam ilmu hukum yang menawarkan pengutamaan efisiensi ekonomi sebagai kaidah hukum dalam mengarahkan praktik hukum. Dengan melakukan konseptualisasi lebih lanjut, efisiensi ekonomi juga membantu dalam menilai dan melakukan penilaian terhadap hukum. Salah satu bentuk efisiensi ekonomi dalam tulisan ini adalah pendekatan ekonomis terhadap hukum dalam merumuskan keuntungan yang dihasilkan hukum. Dalam hal ini efisiensi ekonomi mengubah hukum sebagai insentif dalam mengubah perilaku manusia seperti halnya mempertahankan perilaku yang sudah sejalan dengan tujuan-tujuan hukum. Hukum seyogianya menentukan upaya perbaikan melalui penghukuman dan penghargaan sebagai insentif untuk mengungkap aspek-aspek tertentu atau krusial dari ilmu hukum.

Artikel ini diterbitkan dalam Jurnal Refleksi Hukum, Vol. 8, No. 1, 2014.